Pertamina Sanksi SPBU
BENGKULU, BE - Wajar saja pemerintah Provinsi Bengkulu gagal menerapkan penggunaan BBM non subsidi bagi truk angkutan batubara. Pasalnya tidak ada sanksi tegas dari Pemprov terhadap pelanggarnya. Akibat tidak adanya sanksi tegas ini, membuat truk angkutan batubara kian meraja lela untuk tidak menggunakan BBM non subsidi. Bahkan mereka rela antre dalam waktu cukup lama disejumlah SPBU dalam Kota Bengkulu untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
Tidak adanya sanksi dari Pemprov ini disampaikan Kepala Dinas ESDM, Ir Moch Karyamin, kemarin. \"ESDM tidak mengatur mengenai sanksinya, karena sanksi itu dikeluarkan oleh Pertamina yang dialamatkan kepada SPBU,\" kata Karyamin.
Ia menjelaskan dalam pembahasan yang dilakukan oleh ESDM dengan pihak Pertamina ditentukan bahwa Pertamina menginstruksikan kepada SPBU untuk tidak memberikan angkutan batubara atau mobil dinas pejabat provinsi BBM bersubsidi, jika SPBU tetap memberikan BBM bersubsidi, maka Pertamina yang akan menjatuhkan sanksi tersebut kepada SPBU nakal itu. \"Sanksinya bisa pembatasan distribusi yang dilakukan oleh Pertamina kepada SPBU yang melanggar itu,\" ujarnya.
Terkait masihnya banyaknya Mobnas dan angkutan batu bara menggunakan BBM Subsidi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada BPH Migas. Karena pengawasan merupakan tanggung jawab sepenuhnya BPH Migas. \"Kita sudah konsultasi, bahwa secara hukum pengaturan pendistribusian dilakukan oleh Pertamina, sedangkan pengawasannya dilakukan oleh BPH Migas,\" sampainya.
Sementara sanksi bagi angkutan, Karyamin mengaku pihaknya masih mencari formula yang tepat, karena sanksi sulit diberikan kepada pemilik atau sopir angkutan. Kendati demikian, ia menegaskan kedepanya pihaknya akan memberlakukan di bidang perizinan. \"Mungkin perusahaannya yang bisa kita berikan sanksi berupa pencabutan izin operasionalnya,\" tutupnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: